**Kata Pengantar**
Sebagai agama komprehensif, Islam memberikan pedoman lengkap bagi kehidupan pemeluknya. Pedoman ini tertuang dalam sumber-sumber utama agama, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, terkadang tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Oleh karena itu, para ulama mengembangkan metode penentuan hukum yang disebut qiyas.
**Pendahuluan**
Istilah qiyas dalam bahasa Arab berarti menyamakan atau mengukur. Dalam konteks penentuan hukum Islam, qiyas adalah metode menetapkan hukum atas suatu peristiwa yang tidak ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah dengan cara menyamakan atau mengukur peristiwa tersebut dengan peristiwa lain yang sudah ada hukumnya.
**Dasar Hukum Qiyas**
Dasar hukum qiyas terdapat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para sahabat Nabi. Dalam surah An-Nisa ayat 59, Allah SWT berfirman, "Jika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya." Ayat ini menjadi landasan bahwa jika suatu masalah tidak ditemukan ketentuannya dalam Al-Qur’an, maka dapat dicari dalam Sunnah.
Hadis Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan penggunaan qiyas dalam penentuan hukum. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Nabi bersabda, "Jika tidak terdapat ketentuan dalam Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah SAW, maka hendaklah kamu berijtihad dan qiyaslah hukumnya."
Praktik Sahabat Nabi
Setelah wafatnya Nabi, para sahabat juga menggunakan qiyas untuk menyelesaikan persoalan hukum yang belum ada ketentuannya. Salah satu contoh terkenal adalah ketika Umar bin Khattab menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar, meskipun hukuman ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
**Pengertian dan Definisi Qiyas**
Qiyas dalam penentuan hukum Islam adalah metode tertentu untuk menetapkan hukum atas suatu peristiwa baru yang tidak diatur dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan menyamakan atau mengukur peristiwa tersebut dengan peristiwa lain yang sudah ada hukumnya.
Unsur-unsur Qiyas
Dalam penerapannya, qiyas memiliki beberapa unsur, yaitu:
-
Ashl (Persamaan)
Peristiwa yang sudah memiliki hukum yang jelas dan pasti.
-
Far’u (Cabang)
Peristiwa baru yang belum memiliki hukum dan ingin ditetapkan hukumnya.
-
‘Illah (Alasan Kihukum)
Sifat atau karakteristik yang menjadi dasar penyamaan antara ashl dan far’u.
-
Hukum Ashl
Hukum yang berlaku pada ashl.
**Rukun Qiyas**
Qiyas memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi agar sah, yaitu:
-
Persamaan ‘Illah
‘Illah yang menjadi dasar penyamaan antara ashl dan far’u harus benar-benar sama.
-
Hukum Ashl
Hukum yang ditetapkan pada ashl harus ditetapkan secara tegas dan pasti.
-
Tidak Ada Nash Khusus
Tidak terdapat ketentuan nash yang mengatur hukum far’u secara jelas.
**Kelebihan dan Kekurangan Qiyas**
Sebagai metode penentuan hukum, qiyas memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan Qiyas
-
Melengkapi Kekosongan Hukum
Qiyas memungkinkan penetapan hukum atas peristiwa baru yang tidak ada ketentuannya dalam nash.
-
Fleksibilitas
Qiyas bersifat fleksibel dan dapat diterapkan pada berbagai permasalahan kehidupan.
-
Ilmiah
Qiyas menggunakan pendekatan yang ilmiah dan sistematis dalam penentuan hukum.
Kekurangan Qiyas
-
Tergantung pada Pendapat Ulama
Hukum yang ditetapkan melalui qiyas dapat bervariasi tergantung pada pendapat ulama yang melakukan qiyas.
-
Potensi Kesalahan
Jika ‘illah yang digunakan tidak tepat, maka hukum yang ditetapkan melalui qiyas dapat salah.
-
Terdapat Perbedaan Pendapat
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan dan penerapan qiyas.
**Tabel Informasi Pengertian Qiyas**
Unsur | Deskripsi |
---|---|
Ashl | Peristiwa yang sudah memiliki hukum yang jelas dan pasti. |
Far’u | Peristiwa baru yang belum memiliki hukum dan ingin ditetapkan hukumnya. |
‘Illah | Sifat atau karakteristik yang menjadi dasar penyamaan antara ashl dan far’u. |
Hukum Ashl | Hukum yang berlaku pada ashl. |
Kelebihan Qiyas | Melengkapi kekosongan hukum, fleksibel, ilmiah. |
Kekurangan Qiyas | Tergantung pada pendapat ulama, potensi kesalahan, perbedaan pendapat. |
**Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)**
- Apa tujuan utama qiyas?
- Untuk menetapkan hukum atas peristiwa baru yang tidak ada ketentuannya dalam nash.
- Apa saja unsur yang harus ada dalam qiyas?
- Ashl, far’u, ‘illah, hukum ashl.
- Siapa saja yang dapat melakukan qiyas?
- Ulama yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup.
- Apakah qiyas merupakan sumber hukum yang mutlak?
- Tidak, qiyas hanya salah satu sumber hukum Islam yang digunakan dalam keadaan tertentu.
- Bagaimana cara memastikan qiyas yang dilakukan benar?
- Dengan memenuhi rukun qiyas dan menggunakan ‘illah yang tepat.
- Apa saja kriteria yang harus dipenuhi ‘illah?
- Tepat, tegas, kuat, tidak berubah, dan mencakup semua kasus.
- Apakah semua qiyas diterima secara universal?
- Tidak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai validitas qiyas tertentu.
- Bagaimana qiyas diterapkan dalam hukum positif Indonesia?
- Qiyas diterapkan sebagai salah satu sumber hukum dalam Pasal 1 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Apakah qiyas masih relevan dalam hukum Islam modern?
- Ya, qiyas tetap relevan untuk menyelesaikan permasalahan hukum kontemporer yang belum diatur dalam nash.
- Apa perbedaan qiyas dengan sunnah?
- Qiyas adalah metode penentuan hukum baru, sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang disabdakan, diperbuat, atau diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
- Apa saja contoh qiyas dalam hukum Islam?
- Menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar.
- Apakah qiyas dapat digunakan untuk menetapkan hukum baru di luar Al-Qur’an dan Sunnah?
- Tidak, qiyas hanya digunakan untuk menetapkan hukum baru yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
- Apakah qiyas termasuk metode penentuan hukum yang objektif?
- Tidak sepenuhnya, karena qiyas melibatkan interpretasi dan pendapat ulama.
**Kesimpulan**
Qiyas merupakan metode penentuan hukum Islam yang penting dan krusial. Qiyas memungkinkan penetapan hukum atas peristiwa baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga melengkapi kekosongan hukum dalam agama Islam. Meskipun memiliki kelebihan dan kekurangan, qiyas tetap menjadi salah satu metode yang banyak digunakan oleh para ulama dalam mengeluarkan fatwa dan menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat Muslim.
**Penutup**
Pemahaman yang jelas tentang konsep qiyas sangat penting bagi umat Muslim untuk dapat memahami dan mengamalkan agama Islam dengan baik. Dengan memahami prinsip-prinsip dan rukun qiyas, umat Muslim dapat terlibat secara aktif dalam proses penentuan hukum Islam dan berkontribusi terhadap perkembangan pemikiran hukum Islam di masa depan.