Sebagai institusi sosial, pernikahan memegang peranan krusial dalam mengatur dan menjaga tatanan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pernikahan diatur oleh hukum negara dan agama yang berlaku. Pemahaman yang komprehensif mengenai pengertian nikah menjadi sangat penting untuk mengimplementasikannya secara tepat dan bertanggung jawab.
Landasan Hukum Pengertian Nikah
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Secara hukum, pengertian nikah tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Pasal 1 ayat 1 UU Perkawinan mendefinisikan nikah sebagai:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pandangan Agama tentang Pengertian Nikah
Islam
Dalam Islam, nikah merupakan ibadah yang disyariatkan Allah SWT. Nikah dimaknai sebagai mitsâqan ghalîdhân (perjanjian yang sangat kuat) yang mengikat dua insan dalam ikatan pernikahan yang sah dan bernilai ibadah.
Katolik
Gereja Katolik memandang nikah sebagai sakramen suci yang menyatukan dua orang yang telah dibaptis menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Nikah diyakini sebagai anugerah dari Tuhan yang menopang kehidupan suami istri dalam segala aspek.
Hindu
Dalam ajaran Hindu, nikah disebut vivaha yang merupakan salah satu samskara (sakramen) yang wajib dilakukan. Vivaha dimaknai sebagai penyatuan dua jiwa dalam ikatan pernikahan yang abadi.
Buddha
Dalam ajaran Buddha, nikah bukanlah kewajiban utama dalam kehidupan. Namun, bagi yang ingin menjalani kehidupan berkeluarga, nikah dipandang sebagai sebuah tradisi yang baik untuk membina keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Konfusianisme
Dalam Konfusianisme, nikah dianggap sebagai pilar utama dalam tatanan sosial. Nikah dipandang sebagai sarana untuk memperkuat hubungan keluarga dan menjaga keharmonisan masyarakat.
Tujuan dan Fungsi Nikah
Secara umum, nikah memiliki beberapa tujuan dan fungsi, di antaranya:
Membentuk Keluarga
Nikah merupakan sarana untuk membentuk dan membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Melanggengkan Keturunan
Nikah menyediakan wadah yang sah untuk melangsungkan keturunan dan melanjutkan generasi.
Saluran Kemesraan dan Kasih Sayang
Nikah menjadi saluran yang sehat untuk mengekspresikan kemesraan dan kasih sayang antara dua insan.
Melindungi Hak dan Kewajiban
Nikah memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak mereka.
Menjaga Tatanan Masyarakat
Nikah berperan dalam menjaga stabilitas dan tatanan masyarakat dengan mengatur hubungan antara individu dan keluarga.
Syarat dan Rukun Nikah
Dalam Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi, antara lain:
Syarat Nikah
1. Calon suami berusia minimal 19 tahun, sedangkan calon istri berusia minimal 16 tahun.
2. Calon suami dan istri beragama Islam.
3. Tidak memiliki hubungan mahram.
4. Tidak dalam keadaan ihram.
Rukun Nikah
1. Calon suami dan istri.
2. Wali nikah.
3. Dua orang saksi.
4. Ijab kabul.
Jenis-Jenis Nikah
Berdasarkan bentuknya, nikah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
Nikah Mutah
Nikah yang hanya berlangsung sementara untuk jangka waktu tertentu.
Nikah Misyar
Nikah yang dilakukan dengan syarat tertentu, seperti istri tidak tinggal bersama suami.
Nikah Taaruf
Nikah yang dilakukan setelah melalui proses perkenalan terlebih dahulu.
Nikah Siri
Nikah yang dilakukan secara diam-diam tanpa dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah Poligami
Nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan.
Kelebihan dan Kekurangan Nikah
Nikah memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
Kelebihan Nikah
1. Mendapatkan pendamping hidup yang sah.
2. Membentuk keluarga yang harmonis.
3. Melanggengkan keturunan.
4. Mendapatkan perlindungan hukum dan sosial.
5. Menjaga kesehatan mental dan fisik.
Kekurangan Nikah
1. Tanggung jawab yang besar.
2. Potensi konflik dalam rumah tangga.
3. Biaya pernikahan yang tidak sedikit.
4. Risiko perceraian.
5. Keterbatasan ruang gerak bagi perempuan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pengertian nikah:
Apa saja rukun nikah dalam Islam?
Rukun nikah dalam Islam meliputi: calon suami dan istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Apakah nikah mut’ah diperbolehkan dalam Islam?
Nikah mut’ah tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan ajaran syariat.
Apa perbedaan nikah siri dan nikah resmi?
Nikah siri tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sementara nikah resmi telah tercatat dan memiliki kekuatan hukum.
Apakah usia minimal untuk nikah di Indonesia?
Usia minimal untuk nikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Apa saja tujuan utama dari nikah?
Tujuan utama dari nikah adalah untuk membentuk keluarga, melangsungkan keturunan, dan menjaga stabilitas masyarakat.
Kesimpulan
Nikah merupakan institusi penting yang memiliki peran krusial dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Pemahaman yang komprehensif mengenai pengertian nikah sangat penting untuk menjalani pernikahan yang sah, bahagia, dan bermanfaat. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya, setiap individu dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memilih untuk menikah atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilainya.
Penutup
Artikel ini telah memberikan gambaran komprehensif mengenai pengertian nikah dari berbagai perspektif, termasuk landasan hukum, pandangan agama, tujuan, fungsi, jenis, kelebihan, kekurangan, dan pertanyaan umum. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam meningkatkan pemahamannya tentang institusi pernikahan dan mengambil keputusan yang tepat terkait dengan kehidupan personal dan sosialnya.